Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Kewenangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dalam hubungannya dengan konservasi lingkungan hidup, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI tentang penetapan daftar klasifikasi, kuota penangkapan dan perdagangan termasuk ekspor, re-ekspor, impor, introduksi dari laut, semua spesimen tumbuhan dan satwa liar; memonitor izin perdagangan dan realisasi perdagangan, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pembatasan pemberian izin perdagangan tumbuhan dan satwa liar berdasarkan evaluasi secara biologis; dan bertindak sebagai pihak yang independen memberikan rekomendasi terhadap konvensi internasional di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Rekrutmen
Sivitas permanen LIPI berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karenanya sistem penerimaan pegawai baru mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Namun, di LIPI sejak tahun 2004, seluruh proses penerimaan pegawai baru dilakukan secara online penuh memakai Sistem Informasi Penerimaan CPNS - SIPC LIPI untuk memudahkan akses dan transparansi publik.
Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh LIPI
- Lomba Karya Ilmiah Remaja - LKIR (tahunan sejak 1968)
- Lomba Kreatifitas Guru - LKG (tahunan)
- Pemilihan Peneliti Muda Indonesia - PPMI (tahunan)
- Perkemahan Ilmiah Remaja - PIR (tahunan)
Organisasi LIPI
- Kepala LIPI
- Wakil Kepala LIPI
- Sekretaris Utama
- Kedeputian Ilmu Pengetahuan Kebumian
- Kedeputian Ilmu Pengetahuan Hayati
- Kedeputian Ilmu Pengetahuan Teknik
- Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
- Kedeputian Jasa Ilmiah
- Pusat Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (P2 KIM)
- Pusat Standar Mutu dan Teknik Pengukuran (P2 SMTP)
- Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII)
- Pusat Inovasi
- UPT LIPI Press
- Inspektorat
Referensi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.