Lompat ke isi

Kekayaan intelektual

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Desember 2005 04.24 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: th)

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan dari gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Kekayaan intelektual terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.