Lompat ke isi

Rahim Noor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Januari 2008 19.25 oleh 219.93.35.33 (bicara)

Tan Sri Abdul Rahim Mohd. Noor (lahir 6 Juni 1943) adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kelima dan menjabat dari 16 Januari 1994 hingga 7 Januari 1999.

Abdul Rahim dilahirkan di Serkam, Melaka. Ia menjadi Kepala Kepolisian Negeri Selangor pada 21 Juli 1984 dan Deputi Kepala Kepolisian Malaysia pada 14 Juni 1989.

Jabatan yang dijabat

  • Pegawai Personil Bagian Pentadbiran Bukit Aman - 9 Februari 1970
  • Deputi Superintendan Polisi Dinas Pentadbiran Bukit Aman - 1 Desember 1973
  • Superintendan Polisi Perjawatan Pentadbiran Bukit Aman - 1 Oktober 1975
  • Ajun Komisaris Besar Polisi Tatatertib Pentadbiran Bukit Aman - 18 April 1977
  • Kepala Kepolisian Daerah Pentadbiran Melaka Tengah - 28 Desember 1977
  • Komandan Latihan/Maktab Polis, Kuala Kubu Bharu - 18 Januari 1979
  • Penolong Pengarah Pentadbiran/Pengurusan - 1 September 1981
  • Pegawai Turus Pengawasan Khusus Bukit Aman - 3 Januari 1984
  • Kepala Kepolisian Negeri Selangor - 21 Juli 1984
  • Komisaris Besar Polisi Sabah - 27 November 1985
  • Direktur Pengawasan Khusus Bukit Aman - 20 Januari 1986
  • Deputi Kepala Kepolisian Malaysia - 14 Juni 1989
  • Kepala Kepolisian Malaysia - 16 Januari 1994

Kriminal

Rahim meletakkan jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Malaysia pada 7 Januari 1999 karena kasus memukul mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam keadaan matanya tertutup pada 20 September 1998 ketika berada dalam tahanan polisi di Bukit Aman.

Rahim telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda RM2.000 oleh Sidang Pengadilan Kuala Lumpur pada 15 Maret 2000. Bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 15 Desember 2000 dan hukuman penjara dua bulan itupun mendapatkan kekuatan hukum.

Pranala Luar