Lompat ke isi

Sarah Lery Mboeik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sarah Lery Mboeik (lahir di Rote, 20 Februari 1964)[1] adalah aktivis Hak Azasi Manusia untuk Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara terutama untuk hak hak masyarakat adat dan penyerobotan tanah adat. Pada Pemilihan Umum 2009, Sarah Lery Mboeik terpilih sebagai anggota DPD RI dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2009-2014.

Kehidupan awal

Sarah Lery Mboeik adalah Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) yang dalam aktivitasnya konsern pada issue HAM, Anti Korupsi, Anti kemiskinan struktural, Transparansi Anggaran.

Menurut Sarah, terdapat tiga isu gender utama yang dihadapi perempuan di NTT, yakni pemenuhan hak dasar, kekerasan seksual pada anak, serta masalah kesehatan

Penghargaan

Sarah Lery Mboeik menerima penghargaan Yap Thien Hie pada 1999 atas kepeduliannya terhadap masyarakat marjinal.

  1. ^ "Sarah Lery Mboeik | Indonesia Corruption Watch". www.antikorupsi.org. Diakses tanggal 2016-12-08.