Lompat ke isi

Tali Air Permai, Nibung Hangus, Batu Bara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tali Air Permai merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, provinsi Sumatera Utara, Indonesia. yang mekar pada tahun 2011 atas keputusan bupati Kabupaten Batu Bara dari sebagian desa Bagan Baru, perda No.2 Tahun 2011. Tali Air Permai lahir dari musyawarah dan mufakat oleh masyarakat setempat dari pemekaran Desa Bagan Baru

Desa Tali Air Permai

Desa Tali Air Permai
Berkas:Desa Tali Air Permai (15) copy.jpg
Desa Tali Air Permai

Peta lokasi Kampung Desa Tali Air Permai
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Utara
KabupatenBatu Bara
KecamatanTanjung Tiram
Kode Kemendagri12.19.12.2010 Edit nilai pada Wikidata
Luas421 Ha
Jumlah penduduk3000 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


Tali Air Permai terdiri dari 7 (tujuh) Dusun dari awalnya adalah 4 ( empat ) Dusun,Pusat Pemerintahan Desa Tali Air Permai berkedudukan di Dusun IV Tali Air Tengah Kepala Dusun ARDIANSYAH. Dengan Luas Wilayah Desa Tali Air Permai adalah 421 Ha.Situs [1] [2] [3]

Kampung Halaman Kita

Batas wilayah

dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara Selat Malaka
Timur Bagan Baru
Selatan Ujung Kubu
Barat Ujung Kubu
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung atau dusun. Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi.

Dusun/Lorong

Daftar Nama Dusun Di Desa Tali Air Permai

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa Tali Air Permai Jakpar Tarigan merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa Tali Air Permai dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa Tali Air Permai. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

Kepala Desa Tali Air Permai Jakpar Tarigan

Badan Permusyawaratan Desa

Artikel utama: Badan Permusyawaratan Desa

Saat ini yang Di ketuai oleh Samsul Adam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 (tiga) Kepala Urusan, 3 (tiga) Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.

Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Fasilitas Di Desa

Ada beberapa fasilitas yang ada di Desa Tali Air Permai Yaitu :

  1. Balai Desa Tali Air Permai
  2. Masjid AL Mukmin
  3. Masjid AL Jami
  4. SD Negeri 017118 Bagan Baru
  5. MIS Sepakat
PERANGKAT DESA TALI AIR PERMAI
No. Nama. Jabatan
1. Jakpar Tarigan Kepala Desa
2. Elvianto Sekdes
3. Sumiati Kaur Umum
4. Hamiah Kaur Pemerintahan
5. Rijal Kaur Pembangunan
6. M.Yusuf Kadus I Damar Getah Dalam
7. Usman Kadus II Damar Getah Luar
8. Adlin Kadus III Tali Air Hilir
9. Ardiansyah Kadus IV Tali Air Tengah
10. Firmansyah Putra Kadus V Tali Air Hilir
11. Hendra Kadus VI Mekar Baru
12. Hasbi Damanik Kadus VII Harapan