Lompat ke isi

Ganja di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Januari 2017 13.41 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib) (~ merapikan)

Ganja di Indonesia adalah ilegal.[1]

Sejarah

Ganja dilarang di Indonesia pada tahun 1927, selama masa kolonial belanda.[2]

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" (PDF). BNN RI. Diakses tanggal 3 May 2013. 
  2. ^ Thomas H. Slone (2003). Prokem. Masalai Press. hlm. 26–. ISBN 978-0-9714127-5-0.