Lompat ke isi

Nakhoda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Januari 2017 03.40 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Nakhoda (juga Nakoda) adalah seorang pemimpin kapal. Istilah kapten pula digunakan bagi seorang nakhoda yang pernah mengawal sebuah kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Nakhoda adalah perwira laut yg memegang komando tertinggi di atas kapal niaga/ kapten kapal. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asal kata Nakhoda kemungkinan berasal dari persia (ناخدا)[1] yang berarti pemimpin kapal, terdiri dari kata ناو ‎(nâv, “kapal, perahu”) +‎ خدا ‎(xodâ, “pemimpin, tuan, kepala”). Dalam pangkat militer angkatan laut iran, kata nakhoda juga digunakan untuk menyebut kata Laksamana/ Admiral dalam bahasa Inggris[2].

Nakhoda tidak sama dengan Juru mudi kapal

Bagi orang yang awam terhadap dunia pelayaran ada yang menyamakan nakhoda dengan juru mudi kapal padahal hal tersebut tidak sama. Nakhoda itu adalah pemimpin yang bertanggung jawab penuh diatas kapal sedangkan juru mudi adalah bawahan nakhoda bukan perwira diatas kapal. Dalam bahasa inggris juru mudi adalah able seamen (AB) yang tugasnya mengemudikan kapal saat dinas jaga.

Tugas Nakhoda

Nakhoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.

Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nakhoda adalah sebagai berikut :

Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka secara ringkas singkat tanggung jawab dari seorang nakhoda kapal adalah sebagai berikut :

  • Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  • Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  • Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  • Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  • Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  • Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tugas nakhoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yaitu :

  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

Catatan Kaki

  1. ^ "Arti Kata ناخدا". Wiktionary. 7 Juli 2015. Diakses tanggal 17 November 2015. 
  2. ^ "Kepangkatan Angkatan Laut Iran". Wikipedia. 13 November 2015. Diakses tanggal 17 November 2015. 

Pranala luar