Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Tampilan
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Widodo Ekatjahjana |
Situs web | |
http://kemenkumham.go.id/ |
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]