Lompat ke isi

Probosutedjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Februari 2008 01.11 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Membatalkan revisi 1218824 oleh Siburik (Bicara))

Probosutedjo (lahir di Kemusuk, Yogyakarta pada 1 Mei 1930) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan presiden Indonesia, Soeharto.

Kasus korupsi

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Ia saat ini sedang mendekam di Lembaga Permasyrakatan Sukamiskin di Bandung.

Pranala luar