Otoritas Bandar Udara Wilayah III
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara[1]. Pada awalnya Kantor Otoritas Bandar Udara bernama Kantor Adbandara (Administrator Bandar Udara).
Wilayah Kerja
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III membawahi lima Bandar Udara antara lain :
- Bandar Udara Internasional Juanda – Surabaya;
- Bandar Udara Internasional Achmad Yani – Semarang;
- Bandar Udara Internasional Adi Sutjipto – Yogyakarta;
- Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo – Solo;
- Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor – Banjarbaru;
- Bandar Udara Depati Parbo - Kabupaten Kerinci;
- Bandar Udara H. A. S. Hanandjoeddin - Kota Tanjung pandan;
- Bandar Udara Gatot Subroto - Kabupaten Way Kanan; dan
- Bandar Udara Mukomuko - Mukomuko.
Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang, Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara.
Referensi
- ^ "PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2011 Tentang : Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara" (PDF). 2011-03-31. Diakses tanggal 2012-08-04.