Lompat ke isi

Sistem pemerintahan lokal Aceh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Januari 2017 22.35 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Sistem pemerintahan lokal Aceh adalah suatu sistem pemerintahan yang dipergunakan pada masa Kesultanan Aceh Darussalam dan sampai sekarang masih dipakai seiring pemberlakuan status istimewa bagi Aceh (kecuali keurajeun, sagoë dan nanggroë). Sistem pemerintahan lokal Aceh mengacu pada sistem pemerintahan yang khusus dipergunakan oleh Aceh.

Struktur daerah lokal Aceh

Gampông

Gampông atau disebut kampung/keluarahan dalam bahasa Melayu, merupakan sebuah sistem pemerintahan setingkat desa sekarang yang bediri secara otonom. Sebuah gampông dipimpin oleh kepala desa yang disebut Keuchik atau Geuchik dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Peuët.

Mukim

Mukim merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat kecamatan yang dahulu diberlakukan pada saat Kesultanan Aceh. Sebuah mukim terdiri dari beberapa buah desa yang disebut gampông. Di tiap-tiap mukim didirikan sebuah masjid yang dipergunakan untuk salat Jumat. Yang memimpin mesjid disebut Teungku Imum Raja (Mesjid). Mukim dipimpin oleh Imum Mukim dan dibantu oleh suatu dewan musyawarah yang disebut Tuha Lapan.

Sagoë

Sagoë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Kabupaten pada masa sekarang. Sebuah sagoë terdiri dari mukim-mukim layaknya sekarang sebuah kabupaten terdiri dari kecamatan-kecamatan. Sebuah sagoë dipimpin oleh Ulèëbalang/hulubalang yang bergelar Teuku atau disebut Ampon.

Nanggroë

Nanggroë merupakan suatu sistem pemerintahan setingkat Provinsi pada masa sekarang. Dalam bahasa Melayu, nanggroë disebut dengan nama kenegerian. Sebuah nanggroë dipimpin oleh Raja Nanggroë atau Wali Nanggroë yang bergelar Paduka njang Mulia. Namun hal ini sekarang tidaklah sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang dipimpin oleh Gubernur sehingga wali nanggroë merupakan salah satu simbol kebudayaan Aceh.

Kaway

Sistem ketatanegaraan Aceh

Pemerintahan

Sistem pemerintahan provinsi dipimpin gubernur serta kota/kabupaten dipimpin wali kota/bupati.

Parlemen

Sistem parlemen provinsi dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta kota/kabupaten dipimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota/kabupaten.

Kehakiman

Sistem kehakiman Aceh dipimpin Mahkamah Syar'iyah Aceh,