Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Desember 2005 00.07 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: tr)

Dalam agama Islam, haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan lain sebagainya. Secara umum, kata haram berarti sesuatu yang patut dihindarkan untuk dilakukan karena melanggar suatu peraturan.

Lihat pula