Lompat ke isi

Lembaga Sensor Film

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Februari 2008 06.40 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton baqi film yang bersangkutan.

Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Pranala luar