Lompat ke isi

Mukalaf

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Februari 2008 18.58 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama (pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus mukallaf bila ia telah dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun akal.

Lihat pula: