Lompat ke isi

Lahan pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 24 Februari 2017 09.16 oleh Hysocc (bicara | kontrib)

Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan pertanian merupakan salah satu sumber daya utama pada usaha pertanian. Klasifikasi lahan pertanian yang digunakan oleh FAO membagi lahan pertanian menjadi beberapa jenis:[1][2][3][4]

Lahan garapan dan lahan tanaman permanen dapat disebut sebagai "lahan budidaya". Sedangkan lahan usaha tani merujuk pada lahan yang tidak hanya digunakan untuk budi daya tanaman saja, namun juga mencakup struktur fisik seperti gudang pertanian dan kandang serta memiliki struktur ekonomi yang lebih rumit.

Berdasarkan kemampuan irigasinya, lahan pertanian dibagi menjadi lahan teririgasi dan non-irigasi. Lahan pertanian non-irigasi dapat mencakup lahan pertanian tadah hujan dan lahan kering yang mampu ditanami.

Lahan pertanian tidak mencakup lahan yang tidak mampu ditanami sperti hutan, pegunungan curam, dan perairan. Lahan pertanian mencakup 33% total daratan yang ada di dunia, dengan lahan yang mampu digarap sepertiganya atau 9.3% total daratan dunia.

Dalam konseks zonasi lahan, lahan pertanian merujuk kepada lahan yang digunakan untuk aktivitas pertanian dan tidak bergantung pada jenis dan kualitas lahan. Di beberapa tempat, lahan pertanian dilindungi hukum sehingga dapat ditanami tanpa terancam pembangunan. Seperti contoh lahan pertanian yang ada di British Columbia, Kanada[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Definition of agricultural land in FAOSTAT Glossary (click on the letter "A" to get to the definition of "Agricultural area").
  2. ^ Definition of agricultural land in OECD Glossary of Statistical Terms.
  3. ^ FAOSTAT data on land use
  4. ^ WDI –World Development Indicators online database, retrieved on July 18, 2008 (may require subscription for access; print edition from the World Bank).
  5. ^ http://www.alc.gov.bc.ca/