Lompat ke isi

Remiliterisasi Rheinland

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Maret 2017 02.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Remilitarisasi Rheinland adalah peristiwa ketika Angkatan Darat Tentara Jerman memasuki Rheinland kembali pada 7 Maret 1936. Hal ini melanggar Perjanjian Versailles yang mendemilitarisasi Rheinland. Rheinland atau Tanah Rhein dalam bahasa Indonesia, adalah wilayah di di Jerman yang dialiri Sungai Rhein. Oleh Partai Nazi aksi militer ini dinamai "Pembebasan Rheinland" (Rheinlandbefreiung).

Diratifikasinya Perjanjian Saling Membantu Prancis-Uni Soviet di Majelis Nasional Perancis digunakan Adolf Hitler sebagai alasan untuk menduduk zona demilitarisasi di Rheinland untuk menantang Perjanjian Versailles lebih lanjut dan memperkuat posisi militernya dalam mencapai rencana-rencananya di masa depan. Pendudukan ini tidak memberikan dampak negatif yang berarti untuk Jerman. Para pemenang Perang Dunia I, terutama Britania Raya berhasil ditenangkan oleh Jerman yang menjamin perdamaian. Karena pasifnya Prancis dan Britania Raya menghentikan Jerman, maka peristiwa ini adalah salah satu kesempatan yang terlewatkan untuk menghalangi rencana agresi Hitler.

Remilitarisasi ini mengubah keseimbangan kekuasaan di Eropa dari Prancis ke Jerman dan membuat Jerman bisa melaksanakan kebijakan berdasarkan agresi di Eropa Timur. Sebelumnya status demilitarisasi Rheinland menghalangi hal tersebut.