Lompat ke isi

Nadine Chandrawinata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Nadine Chandrawinata.jpg
Nadine Chandrawinata

Nadine Chandrawinata (lahir di Hannover, 8 Mei 1984) adalah Puteri Indonesia pada tahun 2005 yang mewakili DKI Jakarta. Ia mewakili Indonesia di ajang Miss Universe 2006 di Shrine Auditorium (Los Angeles, Amerika Serikat) dan meraih juara kedua untuk Budaya Nasional Terbaik dan Putri Persahabatan. Dia dibesarkan di Indonesia. Ayah Chandrawinata adalah orang Indonesia sementara ibunya orang Jerman. Dua adik laki-lakinya (Marcel dan Mischa) adalah anak kembar dan bekerja sebagai model dan aktris.

Kritik

Jika dinilai dari wawancara perkenalan Miss Universe 2006, Nadine tidak bisa berbahasa Inggris dengan lancar, walaupun sudah mengikuti persiapan bahasa Inggris dari panitia. Nadine menjawab pertanyaan-pertanyaan juri dengan terbata-bata dan sering kali melenceng dari konteks pertanyaan. Pada sesi tanya-jawab selanjutnya, tampaknya Nadine menyadari kemampuan berbahasa Inggrisnya yang minim dan menjawab pertanyaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan jasa penerjemah.

Pada acara infotainment di Indonesia, diinformasikan bahwa Nadine, walaupun tidak lancar berbahasa Inggris, tetapi fasih berbicara dalam bahasa Jerman.

Faktor keturunan Nadine menjadi sumber kritik. Pemilihan Nadine sebagai Putri Indonesia 2005 dianggap kurang tepat, karena sebagai wakil Indonesia di mata internasional, masyarakat "yang merasa Indonesia asli" mengharapkan seseorang yang "seratus persen keturunan Indonesia" yang dapat mewakili kecantikan "Indonesia asli".

Masalah hukum

Pada 19 Juli 2006, Nadine dilaporkan oleh Mujahidah (anggota FPI) ke Polda Metro Jaya atas keikut-sertaannya di ajang Miss Universe 2006. Ia dituduh melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Kuasa hukum Mujahidah FPI, Sugito SH tak hanya melaporkan dia saja tetapi juga orang-orang yang terlibat dalam acara itu. Sugito juga menyatakan, pemberangkatan Nadine ke ajang Miss Universe telah melanggar surat keputusan Mendikbud RI nomor 02/U/1984 tentang pengadaan kontes pemilihan ratu dan sejenisnya.

"Dalam surat itu jelas disebutkan, bahwa acara pemilihan ratu bertentangan dengan nilai agama dan sosial. Dan surat ini masih berlaku," jelas Sugito. Selain hal itu Sugito juga menganggap pengirman Nadine telah melanggar pasal 281 tentang pelanggaran kesusilaan dan 169 KUHP tentang perkumpulan untuk maksud jahat. Orang-orang yang dilaporkan itu adalah Mooryati Soedibyo, Wardiman Djojonegoro, Mega Angkasa, Kusuma Dewi, dan Putri Indonesia 2004 Artika Sari Devi.

Pranala luar

Didahului oleh:
Artika Sari Devi
Puteri Indonesia
2005
Diteruskan oleh:
Agni Pratistha AK