Lompat ke isi

Hukum nilai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 April 2017 04.48 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Marxisme}} '''Hukum nilai''' (Jerman: ''Wertgesetz'') adalah sebuah konsep dalam kritikan Karl Marx terhadap ekonomi politik, yang mula-mula dijelaskan dalam...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum nilai (Jerman: Wertgesetz) adalah sebuah konsep dalam kritikan Karl Marx terhadap ekonomi politik, yang mula-mula dijelaskan dalam polemiknya Kemiskinan Filsafat (1847) melawan Pierre-Joseph Proudhon, dengan rujukan kepada ekonomi-ekonomi David Ricardo.[1][note 1] Pada umumnya, istilah tersebut merujuk kepada sebuah prinsip regulatif dari pertukaran ekonomi dari produk-produk karya manusia: nilai-nilai tukar relatif dari produk-produk tersebut dalam perdagangan, biasanya diekspresikan oleh harga-harga uang, adalah proporsional untuk nilai rata-rata jam kerja manusia yang saat itu merupakan kebutuhan sosial untuk produksi mereka.[2][note 2]

Catatan

  1. ^ Lihat Marx, Kemiskinan Filsafat, bab 1 bagian 2 [1] dimana Marx merujuk kepada "hukum nilai" milik Proudhon dan bab 3, yang berjudul "Aplikasi Hukum Proporsionalitas Nilai".[2]
  2. ^ Karl Marx, Capital, Volume I, Penguin, pp. 676–77; Marx, Capital, Volume III, Penguin ed., p. 522.

Referensi

  1. ^ Takahisi Oishi, The unknown Marx: reconstructing a unified perspective. Foreword by Terrell Carver. London: Pluto Press, 2001
  2. ^ John Eaton, Political Economy: A Marxist Textbook. Rev ed. 1963 reprinted 1970. p. 29.