Lompat ke isi

Hukum di Belanda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 April 2017 07.29 oleh Reindra (bicara | kontrib) (Hukum Internasional)

Hukum Negeri Belanda adalah sebuah sistem hukum yang bercorak hukum sipil. Hukum-hukumnya terbukukan dan penerapan hukum adat bersifat pengecualian. Secara teori, peran hukum perkara adalah kecil, meskipun memahami hukum dalam banyak bidang tanpa mempertimbangkan hukum perkara yang bersesuaian adalah mustahil. Sistem hukum Negeri Belanda didasarkan pada hukum perdata Perancis dan dipengaruhi oleh Hukum Romawi dan hukum adat Negeri Belanda. Kitab-kitab hukum sipil yang baru (yang mulai berlaku pada tahun 1992) sangatlah dipengaruhi oleh Bürgerliches Gesetzbuch Jerman.

Badan pembuat hukum primer dibentuk oleh Parlemen bersama-sama dengan Pemerintah Negeri Belanda. Ketika kedua-dua lembaga ini bekerjasama membuat hukum, mereka dikatakan sebagai legislator (bahasa Belanda: wetgever). Kuasa untuk membuat hukum baru dapat didelegasikan kepada pemerintah-pemerintah daerah atau organ-organ tertentu Negara, tetapi hanya untuk tujuan yang telah ditentukan. Kecenderungan dalam beberapa tahun ini adalah bahwa parlemen dan pemerintah menciptakan "hukum-hukum kerangka kerja" dan mendelegasikan pembuatan peraturan-peraturan yang lebih rinci kepada para menteri atau pemerintah daerah (misalnya provinsi atau kota).

Kementerian Keamanan dan Keadilan adalah lembaga utama ketika ia berurusan dengan hukum Negeri Belanda.

Bidang hukum

Ranah hukum Negeri Belanda biasanya dikelompokkan sebagai berikut:

Hukum sipil

Hukum sipil adalah ranah hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari orang perseorangan dan entitas hukum lainnya (seperti perusahaan). Kitab utama hukum sipil Negeri Belanda adalah Burgerlijk Wetboek.

Hukum hak cipta

Hukum kewarganegaraan

Hukum pidana

Hukum pidana berurusan dengan penuntutan dan penghukuman tindak pidana. Kitab hukum utamanya adalah Wetboek van Strafrecht (nl).

Hukum tata negara

Hukum tata negara atau hukum konstitusi melibatkan dirinya sendiri dengan konstitusi dan struktur Negeri Belanda. Hukum tata negara melibatkan kekuasaan lembaga-lembaga demokratis, organisasi pemilihan umum, dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Seperti halnya pelaksanaan di banyak yurisdiksi hukum sipil dan berbeda dengan pelaksanaan di negara-negara seperti Amerika Serikat, pelaksanaan hukum tata negara Negeri Belanda adalah bahwa para hakim tidak diperkenankan untuk menentukan kekonstitusionalan suatu hukum yang dibuat oleh legislator (pemerintah dan parlemen ketika bekerjasama).

Hukum tata usaha

Hukum tata usaha adalah ruang lingkup hukum yang mengatur pelaksanaan berbagai jenjang pemerintah dan cara di mana orang-orang dan entitas hukum lainnya dapat mengupayakan banding terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dasar-dasar hukum tata usaha Negeri Belanda telah diperiksa sepenuhnya pada tahun 1994 seiring bangkitnya Hukum Tata Usaha Dasar yang baru (bahasa Belanda: Algemene Wet Bestuursrecht).

Hukum Uni Eropa

Hukum Uni Eropa berurusan dengan pengaruh hukum-hukum dan peraturan-peraturan Uni Eropa di dalam hukum-hukum Negeri Belanda.

Hukum Internasional

Hukum internasional (yaitu hukum bangsa-bangsa) melibatkan penerapan hukum-hukum internasional (terutama yang dimasukkan ke dalam traktat atau perjanjian) di Negeri Belanda. Konstitusi Negeri Belanda memuat pasal yang membolehkan penerapan langsung sebagian besar hukum-hukum internasional di pengadilan-pengadilan Negeri Belanda. Hukum yang mengatur yurisdiksi dan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan aspek internasional (misalnya, karena para pihak dari negara yang berbeda) bukanlah bagian dari hukum internasional, tetapi membentuk cabang yang lebih khusus dari hukum sipil.

Sejarah

Pranala luar