Lompat ke isi

Hukum di Belanda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 April 2017 08.59 oleh Reindra (bicara | kontrib) (Bidang hukum)

Hukum Negeri Belanda adalah keseluruhan standar (aturan-aturan hukum) yang berlaku dan diterapkan secara umum di Negeri Belanda. Hukum Negeri Belanda adalah sebuah sistem hukum yang bercorak hukum sipil. Hukum-hukumnya terbukukan dan penerapan hukum adat bersifat pengecualian. Secara teori, peran hukum perkara adalah kecil, meskipun memahami hukum dalam banyak bidang tanpa mempertimbangkan hukum perkara yang bersesuaian adalah mustahil. Sistem hukum Negeri Belanda didasarkan pada hukum perdata Perancis dan dipengaruhi oleh Hukum Romawi dan hukum adat Negeri Belanda. Kitab-kitab hukum perdata yang baru (yang mulai berlaku pada tahun 1992) sangatlah dipengaruhi oleh Bürgerliches Gesetzbuch Jerman.

Badan pembuat hukum primer dibentuk oleh Parlemen bersama-sama dengan Pemerintah Negeri Belanda. Ketika kedua-dua lembaga ini bekerjasama membuat hukum, mereka dikatakan sebagai legislator (bahasa Belanda: wetgever). Kuasa untuk membuat hukum baru dapat diserahkan kepada pemerintah-pemerintah daerah atau organ-organ tertentu Negara, tetapi hanya untuk tujuan yang telah ditentukan. Kecenderungan dalam beberapa tahun ini adalah bahwa parlemen dan pemerintah menciptakan "hukum-hukum kerangka kerja" dan menyerahkan pembuatan peraturan-peraturan yang lebih rinci kepada para menteri atau pemerintah daerah (misalnya provinsi atau kota).

Kementerian Keamanan dan Keadilan adalah lembaga utama ketika ia berurusan dengan hukum Negeri Belanda.

Bidang hukum

Ranah hukum Negeri Belanda biasanya dikelompokkan sebagai berikut:

  • Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara (termasuk entitas hukum, misalnya perusahaan)
    • Hukum tata negara -- termasuk hukum-hukum struktur negara -- yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan
    • Hukum pidana, yang berurusan dengan penghukuman perilaku-perilaku tertentu dan denda-denda yang bertalian dengannya
    • Hukum tata usaha, yang menentukan bagaimana pemerintah dapat mengintervensi warga negara dan perbaikan apa yang dimiliki warga negara terhadap putusannya
  • Hukum privat, yang mengatur hubungan antarwarga negara
    • Hukum perdata (termasuk hukum keluarga, hukum waris, hukum kontrak, dan hukum dagang)
    • Hukum kepemilikan (mengenai harta benda)

Masing-masing dari bagian ini memiliki aspek-aspek hukum substantif ("muatan" hak) dan hukum acara (bagaimana hukum ini dapat dilaksanakan).

Negeri Belanda juga mengadopsi, melalui ratifikasi traktat

Hukum perdata

Hukum perdata adalah ranah hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari orang perseorangan dan entitas hukum lainnya (seperti perusahaan). Kitab utama hukum perdata Negeri Belanda adalah Burgerlijk Wetboek.

Hukum hak cipta

Hukum kewarganegaraan

Hukum pidana

Hukum pidana berurusan dengan penuntutan dan penghukuman tindak pidana. Kitab hukum utamanya adalah Wetboek van Strafrecht (nl).

Hukum tata negara

Hukum tata negara atau hukum konstitusi berurusan dengan konstitusi dan struktur Negeri Belanda. Hukum tata negara melibatkan kekuasaan lembaga-lembaga demokrasi, penyelenggaraan pemilihan umum, dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Seperti halnya pelaksanaan di banyak yurisdiksi hukum sipil dan berbeda dengan pelaksanaan di negara-negara seperti Amerika Serikat, pelaksanaan hukum tata negara Negeri Belanda adalah bahwa para hakim tidak diperkenankan untuk menentukan kekonstitusionalan suatu hukum yang dibuat oleh legislator (pemerintah dan parlemen ketika bekerjasama).

Hukum tata usaha

Hukum tata usaha adalah ruang lingkup hukum yang mengatur pelaksanaan berbagai jenjang pemerintah dan cara di mana orang-orang dan entitas hukum lainnya dapat mengupayakan banding terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dasar-dasar hukum tata usaha Negeri Belanda telah diperbarui sepenuhnya pada tahun 1994 seiring hadirnya Hukum Tata Usaha Dasar yang baru (bahasa Belanda: Algemene Wet Bestuursrecht).

Hukum Uni Eropa

Hukum Uni Eropa berurusan dengan pengaruh hukum-hukum dan peraturan-peraturan Uni Eropa di dalam hukum-hukum Negeri Belanda.

Hukum Internasional

Hukum internasional (yaitu hukum bangsa-bangsa) melibatkan penerapan hukum-hukum internasional (terutama yang dimasukkan ke dalam traktat atau perjanjian) di Negeri Belanda. Konstitusi Negeri Belanda memuat pasal yang membolehkan penerapan langsung sebagian besar hukum-hukum internasional di pengadilan-pengadilan Negeri Belanda. Hukum yang mengatur yurisdiksi dan hukum yang dapat diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan aspek internasional (misalnya, karena para pihak berasal dari negara yang berbeda) bukanlah bagian dari hukum internasional, tetapi membentuk cabang yang lebih khusus dari hukum perdata.

Sejarah

Sejak zaman dahulu, tanah-tanah rendah yang kelak menjadi Republik Belanda dikuasai oleh tambal-sulam hukum adat sebagai sumber hukum primer dengan Hukum Romawi sebagai sumber hukum sekunder. Periode hukum adat ini berakhir pada tahun 1806 ketika Republik Belanda bubar dan Kerajaan Hollandia didirikan di bawah kekuasaan Perancis (Raja Louis Bonaparte, adik ketiga dari Napoleon Bonaparte).

Dengan datangnya penguasa Perancis maka negara dijalankan secara Perancis: dipimpin secara terpusat, aparatur sipil negara bekerja secara efisien, dan diberlakukannya sistem hukum positif yang baru yaitu Hukum Napoleon. Setelah kekalahan Napoleon, didirikanlah negara Belanda baru yang merupakan gabungan Negeri Belanda dan Belgia. Bangsa Belanda tidak ingin kembali ke hari-hari di mana terdapat hukum yang beranekaragam (hukum-hukum adat lokal) dan dimulailah sebuah proyek untuk membuat kitab undang-undang hukum perdata Belanda. Setelah Belgia memisahkan diri pada tahun 1830, kitab undang-undang yang baru (yang tidak pernah diberlakukan) harus diperbarui lagi untuk dibersihkan dari "pengaruh-pengaruh Belgia". Kitab undang-undang hukum yang baru diberlakukan pada tahun 1838.

Setelah Perang Dunia II, guru besar E.M. Meijers diperintahkan untuk merancang kitab undang-undang hukum perdata yang baru. Setelah kematiannya pada tahun 1954, karya kitab undang-undang hukum perdata yang baru dilanjutkan, tetapi prosesnya berjalan lamban. Meskipun demikian, beberapa bagian dari "kitab undang-undang hukum perdata yang baru"-nya itu diberlakukan selama periode tahun 1970 sampai 1992. Kitab 4 (hukum waris) diperbarui pada tahun 2003.

Pranala luar