Lompat ke isi

Kelurahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Desember 2005 05.15 oleh Wic2020 (bicara | kontrib)

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Lihat Pula