Lompat ke isi

Kasus Pulau Palmas

Koordinat: 5°33′29″N 126°35′05″E / 5.55804°N 126.5847°E / 5.55804; 126.5847
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Mei 2017 10.25 oleh Farras (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Island of Palmas
PengadilanPermanent Court of Arbitration
Nama lengkap perkaraIsland of Palmas (or Miangas) (United States v. The Netherlands)
Diputuskan4 April 1928
Majelis hakim
Anggota majelisMax Huber, sole arbitrator
Opini atas perkara
Diputuskan olehMax Huber

Kasus Pulau Palmas (Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932), (Perm. Ct. Arb. 1928), 2 U.N. Rep. Intl. Arb. Awards 829) adalah sengketa wilayah Pulau Palmas (atau Miangas) antara Belanda dan Amerika Serikat yang diangkat ke tingkat Pengadilan Arbitrase Permanen. Pulau Palmas dinyatakan sebagai bagian dari Hindia Belanda dan sekarang menjadi wilayah Indonesia.

Kasus ini merupakan salah satu kasus konflik wilayah pulau paling berpengaruh.

Latar belakang

5°33′29″N 126°35′05″E / 5.55804°N 126.5847°E / 5.55804; 126.5847

Kasus Pulau Palmas di Filipina
Kasus Pulau Palmas
Location of the Palmas, with the Philippines as a reference.
Kasus Pulau Palmas di Indonesia
Kasus Pulau Palmas
Location of the Palmas, with Indonesia as a reference.

Palmas (Miangas) adalah sebuah pulau dengan potensi ekonomi atau strategis yang kecil. Pulau ini memiliki panjang 2,6 km dari utara ke selatan dan lebar 1,0 km yang membentang dari timur ke barat.[1] Pulau ini berpenduduk 750 jiwa pada tahun 1932 ketika kasus ini diputuskan. Pulau ini terletak di antara Mindanao, Filipina selatan, dan Kepulauan Nanusa, Indonesia utara.

Pada tahun 1898, Spanyol menyerahkan Filipina kepada Amerika Serikat melalui Perjanjian Paris dan Palmas terletak di batas penyerahan tersebut. Pada tahun 1906, Amerika Serikat menemukan bahwa Belanda juga mengklaim kedaulatan atas pulau tersebut. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini lewat arbitrase mengikat oleh Pengadilan Arbitrase Permanen. Pada tanggal 23 Januari 1925, kedua negara menandatangani perjanjian. Ratifikasinya diserahkan di Washington, D.C. tanggal 1 April 1925. Perjanjian ini terdaftar di League of Nations Treaty Series pada 19 Mei 1925.[2] The arbitrator in the case was Max Huber, a Swiss lawyer.

Persoalan yang diajukan kepada arbitrator adalah apakah Pulau Palmas (Miangas) bagian dari Amerika Serikat atau Indonesia (saat itu bagian dari Kerajaan Belanda).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Satellite view of 5.55804/126.58470
  2. ^ League of Nations Treaty Series, vol. 33, pp. 446-453.

Sumber

Pranala luar

Templat:Territorial disputes in East, South, and Southeast Asia Templat:Philippine territorial disputes