Lompat ke isi

Fraksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Juni 2017 00.45 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Mengganti kategori yang dialihkan DPR menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)

Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu kelompok dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian, biasanya satu partai.

Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Pasal 14, fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Lebih lanjut ditegaskan dalam Tatib tersebut bahwa fraksi bersifat mandiri.