Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Tampilan
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | R.A. Esti Andayani[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang informasi dan diplomasi publik. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh R.A. Esti Andayani.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.[2]
Susunan Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
- Direktorat Informasi dan Media;
- Direktorat Diplomasi Publik;
- Direktorat Keamanan Diplomatik; dan
- Direktorat Kerja Sama Teknik.[3]
Referensi
- ^ a b "Struktur Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 18 Februari 2015.
- ^ Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
- ^ Peraturan Menteri Luar Negeri No. 2 Tahun 2016