Lompat ke isi

Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Agustus 2017 01.01 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Dewan Sumber Daya Air Nasional |singkatan = Dewan SDA NAsional |gambar = <!--Berkas:.....')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dewan SDA NAsional
Gambaran umum
SingkatanDewan SDA NAsional
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden 10 Tahun 2017
SifatBerada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil KetuaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Ketua HarianMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kantor pusat
Gd. Ditjen SDA, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12110 Jakarta
Situs web
http://dsdan.go.id/index.php
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Sumber Daya Air Nasional (disingkat Dewan SDA Nasional) adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Referensi