Lompat ke isi

Opini nasihat Mahkamah Internasional perihal deklarasi kemerdekaan Kosovo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Agustus 2017 05.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Perjanjian Hukum Internasional Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dalam Menghormati Kosovo
PengadilanMahkamah Internasional
Nama lengkap perkaraPerjanjian Hukum Internasional Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dalam Menghormati Kosovo (Permintaan untuk Opini Nasehat)
Diputuskan22 Juli 2010
SitasiAccordance with international law of the unilateral declaration of independence in respect of Kosovo (Request for Advisory Opinion)
Opini atas perkara
Deklarasi Kosovo tak mencederai hukum internasional (10–4)
Majelis hakim
Hakim anggota majelisHisashi Owada (Presiden), Peter Tomka (Wakil Presiden), Abdul G. Koroma, Awn Shawkat Al-Khasawneh, Thomas Buergenthal, Bruno Simma, Ronny Abraham, Kenneth Keith, Bernardo Sepúlveda Amor, Mohamed Bennouna, Leonid Skotnikov, Antônio Augusto Cançado Trindade, Abdulqawi Ahmed Yusuf, Christopher Greenwood[1]

Perjanjian Hukum Internasional Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dalam Menghormati Kosovo adalah sebuah permintaan bagi sebuah opini nasehat kepada Mahkamah Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait deklarasi kemerdekaan Kosovo 2008. Kawasan Kosovo menjadi bahan persengketaan antara Serbia dan Republik Kosovo yang didirikan oleh deklrasi tersebut. Ia adalah kasus pertama terkait deklarasi kemerdekaan unilateral yang dibawa ke mahkamah tersebut.

Referensi

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama present

Pranala luar

Argumen lisan