Lompat ke isi

Penyusupan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Maret 2008 08.53 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Trespass adalah tindakan kriminal memasuki property seseorang tanpa ijin dari pemilik. Untuk mencegah hal ini, pemilik biasanya tidak boleh menggunakan kekerasan, misalnya dengan menanam ranjau atau menembak trespasser kecuali dalam keadaan berbahaya. Salah satu kekecualian adalah di negara bagian Texas, di mana menurut Penal Code § 9.42 pemilik dapat menggunakan kekuatan mematikan melawan trespasser pada malam hari.

Tidak semua orang yang memasuki tanah orang lain adalah trespasser, misalnya door-to-door salesman atau misionaris (misalnya Saksi Yehova atau Mormon).

Lihat pula