Lompat ke isi

Undang-Undang Dasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Maret 2008 11.02 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.

Lihat pula