Lompat ke isi

Pramuka Garuda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Agustus 2017 01.56 oleh Abex888 (bicara | kontrib)
Lambang Pramuka Garuda untuk golongan Penegak
Lambang Pramuka Garuda untuk golongan Penegak
Gambar medali Pramuka Garuda

Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti penilaian Pramuka Garuda. Jika peserta didik tersebut dinyatakan lulus maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Pramuka Garuda dan berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda

Syarat Pramuka Garuda

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]

  1. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
  2. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
  3. Dapat menunjukan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
  4. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
  5. Pernah mengikuti Perkemahan Satu Hari (Persari).
  6. Dapat menggunakan perangkat komputer.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]

  1. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
  2. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang kurangnya 2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penggalang berada.
  3. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
  4. Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.
  5. Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.
  6. Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]

  1. Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
  3. Menjadi Contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
  4. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan gugusdepan dimana Penegak berada.
  5. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
  6. Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
  7. Aktif membantu Pembina di gugusdepan
  8. Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
  9. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
  10. Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.
  11. Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  12. Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
  13. Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :[1]

  1. Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.
  2. Menjadi Contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.
  3. Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :
    1. Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.
    2. Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
    3. Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek-proyek kegiatan.
  4. Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
  5. Aktif membantu Pembina di gugusdepan.
  6. Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
  7. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

Tanda Pramuka Garuda

Tanda Pramuka Garuda terbuat dari logam yang dikenakan dengan cara digantungkan pada pita kain. Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan.

Catatan Kaki

  1. ^ a b c d SK Kwarnas Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. Kwartir Nasional, Jakarta. 2017.