Lembaga Wali Nanggroe
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Maret 2016. |
Lembaga Wali Nanggroe disingkat LWN adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen. Lembaga wali nanggroe juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, upacara-upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan.[1] Lembaga ini juga bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.[2]
Sejarah
Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai implementasi salah satu butir Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). Dalam angka 1.1.7. MoU Helsinki disebutkan bahwa di Aceh akan dibentuk Lembaga Wali Nanggroe dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Menindak lanjuti butir kesepakatan tersebut maka melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ketentuan tentang pembentukan Lembaga Wali Nanggroe kelak ditetapkan melalui sebuah Qanun.
Struktur Lembaga
Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang pejabat Wali Nanggroe yang dipilih oleh sebuah Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus oleh Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe. Dalam melaksanakan tugasnya Wali Nanggroe dibantu oleh sebuah organisasi kerja yang disebut dengan Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh.[3]
Sementara susunan kelembagaannya terdiri dari
- Wali Nanggroe
- Waliyul’ahdi
- Majelis Tinggi
- Majelis Fungsional
- Majelis/Lembaga Struktural
Wali Nanggroe
Waliyul'ahdi
Majelis Tinggi
Majelis Fungisonal
Majelis/Lembaga Struktural
Tanggapan Masyarakat
Sejak pembentukannya melalui qanun-qanun yang dibuat oleh DPRA Lembaga Wali Nanggroe terus menuai banyak dukungan dan penolakan dari masyarakat luas di Aceh. Para pendukung terutama yang berasal dari pihak adat lokal Aceh melihat Lembaga Wali Nanggroe ini telah sesuai dengan ekspektasi dan tujuan dari implementasi butir-butir MoU Helsinki.[4] Sementara pihak yang menentang Lembaga Wali Nanggroe menganggap bahwa lembaga ini tidak sesuai dengan kontitusi negara serta menentang tata laksana pemilihan Wali Nanggroe yang terkesan memihak kepada salah satu lembaga politik di Aceh.[5]
Daftar Wali Nanggroe
Daftar Wali Naggroe sebagai berikut:
- Tgk Chik di Tiro Muhammad Amin bin Muhammad Saman
- Tgk Chik di Tiro Abdussalam bin Muhammad Saman
- Tgk Chik di Tiro Sulaiman bin Muhammad Saman
- Tgk Chik di Tiro Ubaidillah bin Muhammad Saman
- Tgk Chik di Tiro Mahjuddin bin Muhammad saman
- Tgk Chik Ulèë Tutuë alias Tengku Tjhik di Garôt Muhammad
- Tgk Chik di Tiro Muaz bin Muhammad Amin
- Tgk Hasan Muhammad di Tiro
- Tgk Malik Mahmud Al Haytar
Lihat Pula
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Lembaga Wali Nanggroe
Referensi
- ^ Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
- ^ Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
- ^ Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dab Tata Kerja Keurukon Katibul Wali
- ^ "Mengisi Wali Nanggroe". Dr. Apridar, SE, M.Si. aceh.tribunnews.com. Diakses tanggal 20/12/2015.
- ^ "Wali Nanggroe: Membawa Berkah atau Bencana bagi Aceh?". Toni Sudibyo. news.detik.com. Diakses tanggal 20/12/2015.