Pulau jalan
Tampilan
Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. Termasuk dalam pengertian pulau adalah: kanalisasi arus pada persimpangan untuk memisahkan arus lalu lintas dalam rangka pengendalian konflik yang terjadi di persimpangan; pulau pemisah jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki/pellican crossing; bundaran lalu lintas; marka chevron di persimpangan