Lompat ke isi

Pulau jalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Maret 2008 01.38 oleh Iskandar Ab (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'thumb|Pulau lalu lintas di [[Jerman]] '''Pulau lalu lintas''' adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa [[...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Berkas:Verkehrsinsel.jpg
Pulau lalu lintas di Jerman

Pulau lalu lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dapat berupa marka jalan atau bagian jalan yang ditinggikan. Termasuk dalam pengertian pulau adalah: kanalisasi arus pada persimpangan untuk memisahkan arus lalu lintas dalam rangka pengendalian konflik yang terjadi di persimpangan; pulau pemisah jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki/pellican crossing; bundaran lalu lintas; marka chevron di persimpangan

Lihat Pula