Lompat ke isi

Asabri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Maret 2008 09.28 oleh Ujang Supriyatna (bicara | kontrib) (jasa wisata puncak)

PT ASABRI (Persero) awalnya merupakan kepanjangan dari Asuransi ABRI, adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus untuk menyantuni anggota TNI dan Polri. Untuk mereka yang gugur dalam tugas ada santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 35.000.000,-.[1] Sumber keuangan ASABRI adalah dari tunjangan prajurit yang dipotong 10 persen dengan rincian 2 persen untuk kesehatan, 4,75 persen untuk dana pensiun, dan 3,25 persen untuk asuransi sosial. Potongan 4,75 persen dikelola oleh ASABRI yang dilaporkan ke Departemen Pertahanan, adapun potongan 3,25 persen untuk asuransi, dilaporkan ke Kementrian BUMN.[2] Potongan 4,75 persen tadi diserahkan kepada ASABRI sejak 1998. Maka secara rutin PT ASABRI membuat dua laporan yang berbeda, untuk Departemen Pertahaan dan Kementrian BUMN.

PERMATA AUNA� JASA WISATA PUNCAK� Organizer Profesional Dan Terpercaya� Alamat  : Ciloto – Cipanas – Cianjur 43253 – Jawa Barat – Indonesia� Telepon  : ( 0263 ) 520265 - 081 802 304 778 � Email  : permataauna@jasawisatapuncak.com ��`ACARA  : Pribadi – Keluarga – Resepsi – Organisasi – Orientasi – Kantor - Meeting - Seminar - Tour - Dll.��TERSEDIA  : Tempat Wisata  : Kebun Raya Cibodas – Taman Buah - Taman Bunga Nusantara - Kota Bunga - Telaga Warna.� Penginapan  : Hotel – Pusdiklat – Villa – Losmen – Dll� Didukung  : Transportasi – Catering – Sound Sistem - Organ Tunggal – Tenda – Panggung - � Dokumentasi - Dll.� � Kami Membawa Anda Keimpian Nyata Yang Indah�

Dasar Hukum PT ASABRI

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
  3. Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Pengganti di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998.

Produk

  1. Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
  2. Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
  3. Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para peserta yang meninggal dalam dinas aktif.
  4. Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada peserta yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
  5. Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para peserta pensiunan yang meninggal dunia.

Equitas

  • Modal Dasar= Rp. 125.000.000.000,00
  • Modal Disetor= Rp. 90.000.000.000,00

Pemegang saham

Pemerintah RI= 100.00 %

Personalia

Komisaris=

  • Marsdya TNI Suprihadi, S.IP = Komisaris Utama
  • Laksamana TNI Bernard K. Sondakh = Komisaris
  • Brigjen Pol (Pur) Drs. H. Amir Iskandar Pandji Indra = Komisaris
  • DR. Susiyati B.Hirawan = Komisaris
  • Dr. Mas Widjaja = Komisaris

Direksi

  • Tabrie = Direktur Utama
  • Laksma TNI (Pur) Sugito Mas, SE, MM. = Direktur Teknik
  • Marsma TNI (Pur) Soeharsono, SE, MM. = Direktur Keuangan

Jumlah pekerja tahun 2002

  • Tenaga Kerja Tetap = 240
  • Tenaga Kerja Tidak Tetap = 94
  • Jumlah total tenaga kerja = 334

Pranala luar