Lompat ke isi

Gastarbeiter

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gastarbeiter (jamak, "Gastarbeiter") (pelafalan dalam bahasa Jerman: [ˈɡastˌʔaɐ̯baɪtɐ] ) merupakan peraturan Jerman untuk pekerja asing. Peraturan ini dibuat untuk para pekerja asing atau pekerja imigran yang bekerja di wilayah Jerman dimulai pada tahun 1955.

Sejarah

Imigrasi pekerja (buruh) ke Jerman telah dimulai sejak abad ke-19 dengan motivasi utama faktor ekonomi. Para pekerja imigran sebagian besar berasal dari Austria, Hungaria, Polandia, Rusia, Denmark, Swiss, Belanda dan Italia. Kondisi saat itu diperlukan banyak pekerja kasar pada bidang pertanian, pertambangan, dan untuk membuat dan memperpanjang jalur rel kereta.

Pada Desember 1955, dibuat perjanjian kerja sama perekrutan pekerja antara Republik Federal Jerman dengan Pemerintah Italia dan setahun berikutnya (tahun 1956) para pekerja dari Italia secara resmi datang ke Jerman. Pada tahun 1960 perjanjian kerja sama juga dibuat dengan Spanyol dan Yunani, tahun 1961 dengan Turki, tahun 1964 dengan Portugal, tahun 1965 dengan Tunisia dan Maroko dan tahun 1968 dengan Yugoslavia.[1][2]

Referensi

  1. ^ (www.dw.com), Deutsche Welle. "Jugoslawische Gastarbeiter in Deutschland | Europa | DW | 12.01.2013". DW.COM (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2017-10-21. 
  2. ^ "GERMANY'S GUEST WORKERS". The New York Times (dalam bahasa Inggris). 1984-08-19. ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2017-10-21.