Lompat ke isi

Gadai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 November 2017 10.53 oleh 36.75.20.58 (bicara)
ahoi

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut. dimana seseorang itu harus menggadaikan barangnya untuk mendapatkan uang.