Kolektibilitas (perbankan)
Kolektibilitas (Bahasa Inggris: collectability) merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Secara populer, fase prescreening disebut BI Checking.
Status Kolektibilitas
Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan oleh bank sentral menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 s/d Kol-3 tergolong Performing Loan (PL) sedangkan Kol-4 s/d Kol-5 tergolong Non-Performing Loan (NPL).
Kol-1 (LANCAR)
Kol-1 atau Kolek 1 adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong Performing Loan (PL) dengan tagar (LANCAR) dan ditandai dari riwayat pembayaran angsuran bunga atau angsuran pokok dan bunga kredit tiap bulannya tepat atau kurang dari tanggal jatuh tempo pembayaran bulanannya (tanpa cela). Kol-1 merepresentasikan karakter/watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya.
Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS)
Kol-2 atau Kolek 2 dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat DPK, merupakan status kolektibilitas yang tergolong Performing Loan (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 60 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 1-2 bulan lamanya. Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoritis masih tergolong PL. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
Kol-3 (KURANG LANCAR)
Kol-3 atau Kolek 3 dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 60 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.