Lompat ke isi

Daerah Pabean

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 November 2017 10.57 oleh Sdavidsubijanto (bicara | kontrib) (Membuat artikel berjudul Daerah Pabean)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean. Dalam risalah Penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk dijelaskan bahwa Daerah Pabean meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.