Lompat ke isi

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Berkas:LogoKemendagri.jpg
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Pegawai154 orang 2014[1]
Susunan organisasi
Kepala BadanAfriadi S. Hasibuan[2]
Kantor pusat
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat
Situs web
bpp.kemendagri.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Drs. Dodi Riyadmadji, MM. .[2][3]

Tugas dan fungsi

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]. Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
  6. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Referensi