Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Tampilan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:LogoKemendagri.jpg | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 |
Pegawai | 154 orang 2014[1] |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Afriadi S. Hasibuan[2] |
Kantor pusat | |
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
bpp |
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Drs. Dodi Riyadmadji, MM. .[2][3]
Tugas dan fungsi
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]. Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]
Referensi
- ^ Statistik Pegawai Badan Penelitian dan Pengambangan Kemendagri
- ^ a b "Pejabat Kemendagri". Kemendagri RI. Diakses tanggal 5 Januari 2015.
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri