Lompat ke isi

Penyeberangan pejalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Maret 2008 07.25 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)
Zebra cross yang dilengkapi dengan marka dilarang parkir.

Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan diatas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.

Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Pranala luar