Lompat ke isi

Semoga Tuhan mengasihani jiwamu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2017 12.17 oleh Anatolia.kr (bicara | kontrib) (Dibuat dengan menerjemahkan halaman "May God have mercy upon your soul")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pada tahun 1912, peracun Frederick Seddon (kiri) divonis hukuman mati oleh Mr Keadilan Bucknill mengenakan topi hitam (kanan)

"Semoga Tuhan mengasihani jiwamu" atau "semoga Tuhan mengampuni jiwamu" adalah frase yang digunakan dalam pengadilan di berbagai sistem hukum oleh hakim-hakim yang menjatuhkan hukuman mati atas orang yang bersalah dari kejahatan yang dilakukannya. Frase ini berasal dari pengadilan ulama-ulama Yahudi (beth din) di Kerajaan Israel, sebagai cara untuk mengatributkan kepada Tuhan, otoritas tertinggi di dalam hukum.[1] Penggunaan ungkapan ini kemudian menyebar ke sistem hukum Inggris dan Wales dan dari sana ungkapan tersebut digunakan di seluruh koloni Kerajaan Inggris pada setiap disahkannya hukuman mati.

Tergantung dimana ungkapan tersebut digunakan, ungkapan itu memiliki penekanan yang berbeda selama bertahun-tahun. Ungkapan itu secara formal dimaksudkan sebagai doa untuk jiwa yang dikutuk. Namun, di kemudian hari, khususnya di Amerika Serikat, ungkapan itu hanya dikatakan sebagai akibat dari tradisi hukum, sebab arti keagamaan dan asal muasalnya tidak didasarkan pada keyakinan.

Referensi

  1. ^ The Ethical Outlook, Volumes 46-47. American Ethical Union. 1960. hlm. 56.