Lompat ke isi

Nazar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 November 2017 00.32 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul.[1] Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.

Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang di ketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Arti kata nazar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2 November 2017.