Lompat ke isi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
BPH Migas
Gambaran umum
SingkatanBPH Migas
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002
Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
SifatIndependen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
Struktur
KepalaDr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
Kantor pusat
Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan
Situs web
http://www.bphmigas.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]


test

Organisasi

Komite

Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017 s.d. 2022 :

  1. Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
  2. Ir. Hendry Ahmad, MT
  3. Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb
  4. Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA
  5. Drs. Sumihar Panjaitan, MM
  6. Ir. Hari Pratoyo, MM
  7. Muhammad Ibnu Fajar, ST.
  8. Ir. Jugi Prajogio, MH
  9. Dr. M. Lobo Balia, MSc

Struktural Eselon 2

  1. Direktorat Bahan Bakar Minyak
  2. Direktorat Gas Bumi
  3. Sekretariat

Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]

Referensi

Pranala luar