Lompat ke isi

Ekstradisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekstradisi adalah sebuah proses dimana seseorang tersangka Yang ditahan negara diserahkan kepada negara lain yang adalah negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Persetujuan atau perjanjian ekstradisi

Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip negara berdaulat bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili kriminal dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi; kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.

Perbedaan ekstradisi dengan deportasi yaitu dalam ekstradisi kedua atau lebih negara dimana pemerintah memiliki perjanjian secara hukum yang sah untuk mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal sedangkan deportasi pemerintah negara mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal tanpa perlu perjanjian, atau mengembalikan penduduk asing yang secara ilegal berada atau menempati negara lain yang dimana negara tersebut sudah berdaulat dan mempnyai peraturan dan hukum tersendirii.

Lihat pula

Pranala luar