Lompat ke isi

Kapelan Sri Paus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Februari 2018 09.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus

Sesuai dengan motu proprio Pontificalis Domus 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai Supernumerary Privy Chamberlains tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapena bapa suci / kapean sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)

.