Lompat ke isi

Negara-negara Britania Raya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 April 2018 16.13 oleh Veracious (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan oleh 103.19.37.2 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨))
Peta yang menunjukkan 4 negara-negara Britania Raya

Negara-negara Britania Raya adalah istilah yang dapat digunakan untuk menjelaskan Inggris Irlandia Utara, Skotlandia dan Wales: empat bagian dari Britania Raya.[1][2][pranala nonaktif] Sebelum tahun 1922, seluruh Irlandia, bukan hanya Irlandia Utara, adalah salah satu bagian dari negara-negara tersebut. Istilah alternatif Home Nations juga digunakan, walaupun dewasa ini istilah ini kebanyakan hanya dalam konteks olahraga, dan masih mencakup seluruh Irlandia.

Britania Raya, sebuah Negara berdaulat dibawah hukum internasional, adalah anggota dari Organisasi internasional, Uni Eropa dan PBB. Inggris, Irlandia Utara, Skotlandia dan Wales tidak terdaftar secara sendiri-sendiri dalam daftar negara-negara ISO. Walau begitu, daftar ISO untuk pembagian wilayah Britania Raya disediakan oleh British Standards dan Kantor Statistik Nasional, dan lainnya menggunakan kata "country" untuk menjelaskan negara-negara konstituen Britania Raya.[3] Northern Ireland, in contrast, is described as a "province" in the same lists.[3]

Parlemen Britania Raya dan Pemerintah Britania Raya menangani seluruh masalah pemilikan untuk Irlandia Utara dan Skotlandia, dan seluruh hal-hal yang tidak dipindahkan untuk Wales, tetapi tidak pada masalah umum yang telah diserahkan kepada Majelis Irlandia Utara, Parlemen Skotlandia dan Majelis Nasional Wales. Disamping itu, penyerahan di Irlandia Utara tergantung pada kerjasama antara Eksekutif Irlandia Utara dan Pemerintah Irlandia (lihat juga Dewan Menteri Utara/Selatan). Pemerintah Britania Raya juga berkonsultasi dengan Pemerintah Irlandia untuk mencapai kesepakatan dalam beberapa hal-hal yang tidak diserahkan ke Irlandia Utara (lihat juga Konferensi Antarpemerintah Inggris-Irlandia). Inggris tetap bertanggung jawab penuh atas Parlemen Britania Raya, yang berpusat di London.

Inggris, Skotlandia dan Wales memiliki badan-badan nasional pengelola olahraga untuk beberapa olahraga, dan berkompetisi sendiri-sendiri dalam berbagai kompetisi olahraga internasional. Irlandia Utara memiliki sebuah badan pengelola asosiasi sepak bola yang terpisah, tetapi membentuk sebuah badan olahraga kerjasama All-Ireland dengan Republik Irlandia untuk kebanyakan olahraga lainnya.

Kepulauan Channel dan Pulau Man adalah Dependensi Kerajaan dibawah Mahkota Britania, tetapi bukan bagian dari Britania Raya maupun Uni Eropa. Secara keseluruhan, Kep. Channel dan Pulau Man disebut sebagai Pulau-pulau Britania dalam hukum Britania Raya. Begitu pula dengan Wilayah Seberang Laut Britania, sisa-sisa dari Kekaisaran Britania yang tersebar di seluruh dunia, Wilayah Seberang Laut secara konstitusi bukanlah bagian dari Britania Raya. Sebelumnya, seluruh Irlandia merupakan sebuah negara Britania Raya. Republik Irlandia adalah sebuah negara berdaulat yang berdiri dari sebuah bagian Irlandia yang memisahkan diri dari Britania Raya pada tahun 1922. Walaupun merupakan bagian dari Kepulauan Britania,[4] Republik Irlandia bukan merupakan bagian dari Britania Raya dan sudah bukan Wilayah Persekutuan sejak bulan April tahun 1949.

Fakta Kunci


Nama
Bendera Area
(dalam km²)
Populasi
(estimasi 2010)

Ibukota
Legislatif yang
dilimpahkan kekuasaan
Sistem
hukum
Inggris 130.395 51,6 juta London Tidak Hukum Inggris
Skotlandia 78.772 5,3 juta Edinburgh Ya Hukum Skot
Wales 20.779 3,2 juta Cardiff Ya Hukum Inggris dan Hukum Wales Kontemporer
Irlandia Utara Tidak ada Bendera 13.843 1,8 juta Belfast Majelis Irlandia Utara Hukum Irlandia Utara dan Hukum Tanah Irlandia
Britania Raya 243.789 61,6 juta London

Referensi

  1. ^ Are Scotland, England, Wales, or Northern Ireland independent countries? About.com geography
  2. ^ UK Cabinet Office: Devolution Glossary (Accessed 7 September 2010): "United Kingdom: Term used most frequently for the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, the modern sovereign state comprising England, Scotland, Wales and Northern Ireland."
  3. ^ a b ISO Newsletter ii-3-2011-12-13
  4. ^ Gallagher 2006, hlm. 7