Lompat ke isi

Hukum Habsburg

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 April 2018 00.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Halaman depan undang-undang aslinya (1919)

Hukum Habsburg (Habsburgergesetz (nama lengkapnya Hukum Mengenai Pengusiran dan Pengambilalihan Aset Wangsa Habsburg-Lorraine) Gesetz vom 3. April 1919 betreffend die Landesverweisung und die Übernahme des Vermögens des Hauses Habsburg-Lothringen) adalah undang-undang yang dikeluarkan oleh Majelis Konstitusional (Konstituierende Nationalversammlung) Republik Jerman-Austria, salah satu negara penerus Austria-Hongaria yang telah dibubarkan. Undang-undang ini dikeluarkan pada tanggal 3 April 1919 dan secara resmi menurunkan Wangsa Habsburg-Lorraine dari tampuk kekuasaan Austria yang telah menjadi republik semenjak 12 November 1918. Anggota Wangsa Habsburg juga dibuang dan harta mereka disita. Hukum ini dicabut pada tahun 1935 dan harta benda keluarga Habsburg dikembalikan. Namun, setelah terjadinya peristiwa Anschluss pada tahun 1938, Nazi memberlakukan kembali Hukum Habsburg, yang kemudian tidak dicabut seusai Perang Dunia II.

Hukum ini dianggap melanggar hak asasi manusia, sehingga Austria terpaksa mencabut sebagian besar isinya (terutama pelarangan anggota keluarga Habsburg masuk Austria) sebelum diterima sebagai anggota Uni Eropa pada tahun 1990-an.[1] Laporan dari Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) mengkritik pelarangan anggota keluarga Habsburg maju sebagai presiden, dan pasal ini akhirnya dicabut oleh parlemen Austria pada Juni 2011. Walaupun masih berlaku, hukum ini dianggap sudah usang, kecuali untuk pasal penyitaan harta keluarga Habsburg yang sampai sekarang tidak dikembalikan.[2]

Catatan kaki