Lompat ke isi

Kecelakaan kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kecelakaan kerja merupakan masalah besar bagi perusahaan. Tidak hanya kerugian materi yang cukup besar, namun juga bisa memakan korban jiwa. Menurut De Reamer, 1958; National Safety Council, 1985, kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana. Kecelakaan tidak selalu menyebabkan luka-luka, tetapi dapat juga menyebabkan kerusakan material dan peralatan yang ada, tetapi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka ini mendapatkan perhatian yang lebih besar. Jadi dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kerjadian yang tidak terencana saat melakukan pekerjaan.[1]

Menurut data PT. Jamsostek, kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa karena Human Error atau Unsafe Behavior yang akhirnya dapat memicu kecelakaan.

Referensi

  1. ^ Denny, Novita (29-04-2018). "ANALISIS PENGARUH ACTIVATOR DAN CONSEQUENCE TERHADAP SAFE BEHAVIOR PADA TENAGA KERJA DI PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013". The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health. 2 (Jul-Des 2013).  line feed character di |title= pada posisi 53 (bantuan);