Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan masalah besar bagi perusahaan. Tidak hanya kerugian materi yang cukup besar, namun juga bisa memakan korban jiwa. Menurut De Reamer, 1958; National Safety Council, 1985, kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana. Kecelakaan tidak selalu menyebabkan luka-luka, tetapi dapat juga menyebabkan kerusakan material dan peralatan yang ada, tetapi kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka ini mendapatkan perhatian yang lebih besar. Jadi dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kerjadian yang tidak terencana saat melakukan pekerjaan.[1]
Menurut data PT. Jamsostek, kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Faktor penyebab kecelakaan kerja bisa karena Human Error atau Unsafe Behavior yang akhirnya dapat memicu kecelakaan.