Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia dan Uni Eropa (bahasa Inggris: Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, disingkat IEU-CEPA) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Uni Eropa yang membahas berbagai aspek hubungan ekonomi secara menyeluruh. Perjanjian yang masih dalam tahap perundingan ini akan meningkatkan hubungan ekonomi dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa secara resmi diluncurkan pada 18 Juli 2016 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia saat itu, Thomas Trikasih Lembong dan Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Cecilia Malmström.[1]
Latar belakang
Hubungan Indonesia dengan Uni Eropa secara umum diatur dalam Partnership and Cooperation Agreement yang ditandatangani pada 9 November 2009 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2014.[2] Perjanjian ini memberikan landasan untuk mengadakan dialog politik dan kerja sama sektoral secara teratur dan membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi. Dengan status sebagai negara berpendapatan rendah-menengah, Indonesia masih menikmati perlakuan khusus berupa tarif rendah untuk sejumlah produk di bawah skema Sistem Preferensi Umum Uni Eropa (EU Generalized Scheme of Preferences). Namun, fasilitas ini akan dihapus jika status Indonesia meningkat dari negara berpendapatan rendah-menengah tersebut. Oleh karena itu, Indonesia harus segera merundingkan sebuah CEPA dengan Uni Eropa.
Perdagangan barang antara Uni Eropa dan Indonesia mencapai lebih dari 25 miliar euro pada tahun 2015 dengan ekspor UE senilai hampir 10 miliar euro dan impor Uni Eropa dari Indonesia senilai lebih dari 15 miliar euro, menghasilkan lebih dari 5 miliar euro surplus perdagangan untuk Indonesia. Total perdagangan bilateral dalam jasa antara Uni Eropa dan Indonesia mencapai 5,6 miliar euro pada tahun 2014, dengan surplus 1,8 miliar untuk Uni Eropa.
Nilai perdagangan bilateral barang dan jasa antara Uni Eropa dan Indonesia disajikan dalam tabel berikut[2]:
Perdagangan barang 2015-2017 (miliar euro) | |||||
---|---|---|---|---|---|
Tahun | Impor UE | Ekspor UE | Neraca | ||
2015 | 15,4 | 10,0 | -5,4 | ||
2016 | 14,7 | 10,5 | -4,2 | ||
2017 | 16,7 | 10,1 | -6,6 |
Perdagangan jasa 2014-2016 (miliar euro) | |||||
---|---|---|---|---|---|
Tahun | Impor UE | Ekspor UE | Neraca | ||
2014 | 1,9 | 3,7 | 1,8 | ||
2015 | 2,3 | 4,0 | 1,7 | ||
2016 | 2,2 | 4,0 | 1,8 |
Uni Eropa merupakan mitra dagang terbesar keempat bagi Indonesia. Ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa termasuk produk pertanian, yang bernilai 4,3 miliar pada tahun 2015. Produk lain yang diekspor oleh Indonesia adalah mesin dan peralatan, tekstil dan sepatu, produk plastik, dan karet.[3]
Referensi
- ^ "RI-Uni Eropa Resmi Luncurkan Perundingan CEPA" (PDF). Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 18 Juli 2016. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ a b "Indonesia". European Commission. Diakses tanggal 15 Mei 2018.
- ^ "EU and Indonesia Launch Bilateral Trade Talks". European Commission. 18 Juli 2016. Diakses tanggal 15 Mei 2018.