Lompat ke isi

Pencabutan keanggotaan Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Mei 2018 07.19 oleh Herryz (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '<blockquote>'<nowiki>'''</nowiki>Pencabutan keanggotaan Uni Eropa<nowiki>'''</nowiki> merupakan tindakan yang dapat dilakukan kepada seluruh Negara Anggota yang tergab...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

''''Pencabutan keanggotaan Uni Eropa''' merupakan tindakan yang dapat dilakukan kepada seluruh Negara Anggota yang tergabung dalam Uni Eropa. Hal ini tercantum dalam pasal 49A Perjanjian Lisbon yang berlaku tanggal 1 desember 2009, yang dijelaskan pada pasal 50: "Negara Anggota manapun boleh memutuskan mencabut keanggotaannya dari Uni Eropa sesuai ketentuan konstitusinya.

Latar Belakang

Prosedur pencabutan keanggotaan Uni Eropa (UE)

Negara yang keluar dari Uni Eropa (UE)

Negara Tidak Berdaulat

  1. Aljazair (1962)
  2. Greenland (1985)
  3. Saint-Barthélemy (2012)