Pencabutan keanggotaan Uni Eropa
Tampilan
''''Pencabutan keanggotaan Uni Eropa''' merupakan tindakan yang dapat dilakukan kepada seluruh Negara Anggota yang tergabung dalam Uni Eropa. Hal ini tercantum dalam pasal 49A Perjanjian Lisbon yang berlaku tanggal 1 desember 2009, yang dijelaskan pada pasal 50: "Negara Anggota manapun boleh memutuskan mencabut keanggotaannya dari Uni Eropa sesuai ketentuan konstitusinya.
Latar Belakang
Prosedur pencabutan keanggotaan Uni Eropa (UE)
Negara yang keluar dari Uni Eropa (UE)
Negara Tidak Berdaulat
- Aljazair (1962)
- Greenland (1985)
- Saint-Barthélemy (2012)