Lompat ke isi

Rezim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Mei 2018 10.19 oleh Boniepepitho (bicara | kontrib) (Penggunaan lain: Penambahan pranala)

Rezim adalah serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat. Misalnya, Amerika Serikat mempunyai salah satu rezim tertua yang masih aktif di dunia, yang terbentuk sejak diratifikasinya Konstitusinya pada tahun 1780-an.

Secara teoretis, istilah ini tidak mengandung implikasi apapun tentang pemerintahan tertentu yang dirujuknya, dan kebanyakan ilmuwan politik menggunakannya sebagai sebuah istilah yang netral. Namun istilah ini sering digunakan dalam budaya populer dengan pengertian negatif atau menghina,[1] sebagai rujukan kepada pemerintah yang dianggap menindas, tidak demokratis atau tidak sah, sehingga dalam konteks ini, kata tersebut mengandung makna penolakan moral ataupun oposisi politik. Misalnya, kita barangkali tidak akan mendengar kata "sebuah rezim demokratis".

Ilmuwan politik Fred Judson, mendefinisikan rezim sebagai "hubungan antara negara, masyarakat, pasar, dan sisipan global".

Penggunaan lain

Penggunaan lain dari kata "rezim" dalam politik berkaitan dengan badan-badan pengaturan internasional (lihat Rezim internasional), yang terletak di luar kontrol pemerintahan nasional. Rezim ini mempunyai kekuatan yang berada di luar kontrol pemerintahan nasional.

Lihat pula

Catatan

  1. ^ Evan Morris, The Word Detective, 24 Nov. 2002, http://www.word-detective.com/112402.html
  • Essentials of Comparative Government. Patrick O'Neil